CYBER ESPIONAGE
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBER ESPIONAGE

Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika
Profesi & Komunikasi (EPTIK)
Dosen Pengampu: Henny Destiana, M.Kom
Disusun oleh :
Bagas prayoga_12207156
Iwan kusnandi_12207073
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI KAMPUS KARAWANG
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan
makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan
untuk memperoleh nilai pada mata kuliah Etika profesi Teknologi Infotmasi
Komunikasi (EPTIK) makalah ini berisikan tentang Illegal contents. Kami menyadari
terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi
bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi
(EPTIK). Dalam proses penyusunannya kami banyak di bantu oleh berbagai pihak
guna mendoroang kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih
kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala
kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan
kepentingan ilmu EPTIK.
Karawang, 19 Desember 2023
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................................. 2
1.3 Maksud Dan Tujuan............................................................................................................ 2
BAB II LANDASAN TEORI.......................................................................................................... 3
2.1 Pengertian Cybercrime...................................................................................................... 3
2.2 Pengertian Cyberlaw.......................................................................................................... 4
2.3 Tindak Pindana Cyber
Espionage....................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN............................................................................................................... 5
3.1 Contoh Kasus Cyber Espionage.......................................................................................... 5
3.2 Solusi Pencegahan Cyber
Espionage.................................................................................. 5
3.3 Cara Atau Upaya Pencegahan............................................................................................ 6
BAB IV PENUTUP...................................................................................................................... 7
4,1 Kesimpulan......................................................................................................................... 7
4.2 Saran................................................................................................................................... 7
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Keunggulan komputer didorong oleh
kemajuan teknologi informasi komunikasi yaitu berupa kecepatan dan ketelitian
dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya
serta memperkecil kemungkinan membuat kesalahan, sehingga menjadikan masyarakat
semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Hal ini didukung oleh adanya
media yang memudahkan kinerja dari komputer itu sendiri yaitu media internet.
Internet digunakan untuk memudahkan kepentingan kalangan tertentu yaitu kalangan
militer, pemerintah, dan ilmuwan, akan tetapi sekarang ini internet dapat
digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat baik oleh pelaku bisnis, politikus ,
maupun kalangan lainnya, bahkan oleh para pelaku criminal. Internet merupakan
sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus batas – batas
antar negara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu dan cendikiawan di
seluruh dunia.
Perkembangan teknologi senantiasa
membawa dampak secara langsung maupun tidak langsung, dalam arti positif maupun
negatif dan akan sangat berpengaruh terhadap setiap sikap tindak dan sikap
mental setiap anggota masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi
komunikasi telah membawa dampak negatif yang tidak kalah dengan manfaat yang
didapatkan. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang
ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi
pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang sengaja
mengarah kepada penyalahgunaan computer.
Penyalahgunaan teknologi informasi
khususnya komputer akhir-akhir ini cukup meresahkan para pengguna komputer
karena penyalahgunaan komputer tersebut menimbulkan tindak kejahatan yang
sasarannya bukan hanya komputer pada umumnya, melainkan sistem maupun jaringan
komputer. Kejahatan di dunia maya ini biasanya disebut dengan cybercrime.
Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran komputer, atau
sistem komputer, atau jaringan komputer. Kejahatan ini terjadi pada dunia maya
(virtual) sehingga mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan
tradisional.
Penyalahgunaan teknologi yang mengarah pada
peretasan atau pencurian data-data baik dalam bisnis atau pemerintahan akhir-akhir
ini sering terjadi tujuannya yakni untuk mencuri data dan menjualnya ke pihak
saingan atau competitor hal ini biasa di sebut dengan Cyber Espionage.
1.2 Rumusan
Masalah
- Definisi Cyber Espionage
- Pengertian Cyberlaw
- Apa saja hukum untuk
menindak lanjuti kasus kejahatan Cyber Espionage
- Kasus yang menyangkut Cyber
Espionage
- Bagaimana solusi dari
kejahatan Cyber Espionage
- Bagaimana cara menjegah Cyber
Espionage
1.3 Maksud dan Tujuan
- untuk memberikan informasi
mengenai kejahatan komputer khususnya Cyber Espionage.
- Setelah mempelajari makalah
ini, diharapkan agar para pembaca dan penulis mampu memahami tentang
pengertian Cyber Espionage, hukum UU ITE yang mengatur Cyber Espionage,
kasus Cyber Espionage serta solusi permasalahannya.
- Menambah wawasan tantang
Kejahatan Cyber Espionage.
- Memenuhi salah satu tugas
mata kuliah EPTIK.
BAB II
LANDASAN TEORI
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Menurut Andi Hamzah (1989) cybercrime
adalah kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal. Cybercrime adalah tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Menurut Freddy haris, cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan
karakteristik-karakteristik sebagai berikut :
1. Unauthorized access (dengan maksud
untuk memfasilitasi kejahatan).
2. Unauthorized alteration or
destruction of data.
3. Mengganggu atau merusak operasi
komputer
4. Mencegah atau menghambat akses
pada komputer.
9. Carding.
2.2 Pengertian Cyberlaw
Cyber
Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of
Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai
padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga
digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw
belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada
satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi
dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata.
2.3 Tindak Pindana Cyber
Espionage
Penyadapan merupakan suatu perbuatan
yang dilarang, namun dalam batasbatas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat
dimungkinkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu
tindak pidana tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 42 ayat (2)
Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) memberikan penjelasan bahwa Undang-Undang
memperbolehkan tindakan penyadapan kepada Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik
Indonesai, Penyidik, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dalam tindak
pidana tertentu yang dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dalam kenyataan sekarang ini memang
tidak dapat dipungkiri bahwa penyadapan (cyber Espionage) merupakan sarana yang
sangat membantu para aparatur penegak hukum terutama dalam mengusut kejahatan
luar biasa (extraordinary) dan membantu menghadapai berbagai bentuk tindak
pidana dengan modus baru yang semakin sulit dilacak dan semakin sulit
pembuktiannya. Perlu juga difikirkan dan dicari jalan keluar berkaitan dengan
sifat penyadapan yang pada dasarnya merupakan suatu tindak pidana, yang dapat
menderogasi atau bahkan meniadakan hak privasi sesorang atau hak asasi manusi
itu sendiri. Meskipun prihal penyadapan telah diatur secara tegas dan jelas
dalam masing-masing undang-undang sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya,
namun dalam hal ini masih terdapat kekosongan norma hukum (recht vacuum) di
bidang penyadapan. Kekosongan hukum tersebut tidak lain dikarenakan masih
banyaknya ketidakjelasan mengenai konsep penyadapan, ketidakjelasan mengenai
prosedur dan mekanisme penyadapan, atau bahkan terjadi tumpang tindih pengaturan
(dualisme norma) sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tentu akan
berpengaruh pada pelaksanaannya. Dikatakan demikian karena di undang-undang
yang satu tindak penyadapan dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana,
sedangkan di undang-undang lainnya tindak penyadapan justru merupakan
kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu
tindak pidana.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Cyber Espionage
1. RAT
Operasi Shady” (Remote Access-Tool)
Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc,
menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali
sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah
program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri
Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan
melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi
pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran
keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak
bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban,
lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari
berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
2. FOX
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug”
(iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta
komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang
komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya
dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena
Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer,
Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3.2 Solusi
Pencegahan Cyber Espionage
- Bermitra dengan pakar
keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas
mereka di seluruh basis klien mereka.
- Tahu mana aset perlu
dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
- Tahu mana kerentanan Anda
berbohong.
- Perbaiki atau mengurangi
kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
- Memahami lawan berkembang
taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan
defensif anda seperti yang diperlukan.
- Bersiaplah untuk mencegah
serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
- Sementara pencegahan lebih
disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
- Memiliki rencana jatuh
kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang
cyber.
- Pastikan pemasok
infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat
untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
- Infrastruktur TI penting
Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi
memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber
muncul.
3.3 Cara
Atau Upaya Pencegahan
Adapun cara untuk mencegah terjadinya
kejahatan ini diantaranya :
- Perlu adanya cyber law,
yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya sosialisasi yang
lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga
khusus.
- Penyedia web-web yang
menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
- Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti
sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini
sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
BAB IV
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya
mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,
melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis.
Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positif, tetapi juga dampak
negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya
(cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiatan
memata-matai.
1.2 Saran.
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal
batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah
mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang
berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini.
Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat
mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage..
Comments
Post a Comment