CYBER ESPIONAGE

 

MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

CYBER ESPIONAGE

 

 

Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK)

Dosen Pengampu: Henny Destiana, M.Kom

 

 

Disusun oleh :

Bagas prayoga_12207156

Iwan kusnandi_12207073

 

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI KAMPUS KARAWANG

FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

2023

 


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai pada mata kuliah Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi (EPTIK) makalah ini berisikan tentang Illegal contents. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi (EPTIK). Dalam proses penyusunannya kami banyak di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

 

 

                                                                                                                     Karawang, 19 Desember 2023

 





 

DAFTAR ISI

 


KATA PENGANTAR..................................................................................................................... i

DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................... 1

1.1 Latar Belakang................................................................................................................... 1

1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................................. 2

1.3 Maksud Dan Tujuan............................................................................................................ 2

BAB II LANDASAN TEORI.......................................................................................................... 3

2.1 Pengertian Cybercrime...................................................................................................... 3

2.2 Pengertian Cyberlaw.......................................................................................................... 4

2.3 Tindak Pindana Cyber Espionage....................................................................................... 4

BAB III PEMBAHASAN............................................................................................................... 5

3.1 Contoh Kasus Cyber Espionage.......................................................................................... 5

3.2 Solusi Pencegahan Cyber Espionage.................................................................................. 5

3.3 Cara Atau Upaya Pencegahan............................................................................................ 6

BAB IV PENUTUP...................................................................................................................... 7

4,1 Kesimpulan......................................................................................................................... 7

4.2 Saran................................................................................................................................... 7


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  LATAR BELAKANG

Keunggulan komputer didorong oleh kemajuan teknologi informasi komunikasi yaitu berupa kecepatan dan ketelitian dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan membuat kesalahan, sehingga menjadikan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Hal ini didukung oleh adanya media yang memudahkan kinerja dari komputer itu sendiri yaitu media internet. Internet digunakan untuk memudahkan kepentingan kalangan tertentu yaitu kalangan militer, pemerintah, dan ilmuwan, akan tetapi sekarang ini internet dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat baik oleh pelaku bisnis, politikus , maupun kalangan lainnya, bahkan oleh para pelaku criminal. Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus batas – batas antar negara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu dan cendikiawan di seluruh dunia.

Perkembangan teknologi senantiasa membawa dampak secara langsung maupun tidak langsung, dalam arti positif maupun negatif dan akan sangat berpengaruh terhadap setiap sikap tindak dan sikap mental setiap anggota masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi komunikasi telah membawa dampak negatif yang tidak kalah dengan manfaat yang didapatkan. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang sengaja mengarah kepada penyalahgunaan computer.

Penyalahgunaan teknologi informasi khususnya komputer akhir-akhir ini cukup meresahkan para pengguna komputer karena penyalahgunaan komputer tersebut menimbulkan tindak kejahatan yang sasarannya bukan hanya komputer pada umumnya, melainkan sistem maupun jaringan komputer. Kejahatan di dunia maya ini biasanya disebut dengan cybercrime. Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran komputer, atau sistem komputer, atau jaringan komputer. Kejahatan ini terjadi pada dunia maya (virtual) sehingga mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan tradisional.

Penyalahgunaan teknologi yang mengarah pada peretasan atau pencurian data-data baik dalam bisnis atau pemerintahan akhir-akhir ini sering terjadi tujuannya yakni untuk mencuri data dan menjualnya ke pihak saingan atau competitor hal ini biasa di sebut dengan Cyber Espionage.

 

1.2  Rumusan Masalah

  1. Definisi Cyber Espionage
  2. Pengertian Cyberlaw
  3. Apa saja hukum untuk menindak lanjuti kasus kejahatan Cyber Espionage
  4. Kasus yang menyangkut Cyber Espionage
  5. Bagaimana solusi dari kejahatan Cyber Espionage
  6. Bagaimana cara menjegah Cyber Espionage

1.3 Maksud dan Tujuan

  1. untuk memberikan informasi mengenai kejahatan komputer khususnya Cyber Espionage.
  2. Setelah mempelajari makalah ini, diharapkan agar para pembaca dan penulis mampu memahami tentang pengertian Cyber Espionage, hukum UU ITE yang mengatur Cyber Espionage, kasus Cyber Espionage serta solusi permasalahannya.
  3. Menambah wawasan tantang Kejahatan Cyber Espionage.
  4. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Pengertian Cybercrime

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Menurut Andi Hamzah (1989) cybercrime adalah kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Menurut Freddy haris, cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut :

1. Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan).

2. Unauthorized alteration or destruction of data.

3. Mengganggu atau merusak operasi komputer

4. Mencegah atau menghambat akses pada komputer.

9. Carding.

 

2.2 Pengertian Cyberlaw

      Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

 

2.3 Tindak Pindana Cyber Espionage

Penyadapan merupakan suatu perbuatan yang dilarang, namun dalam batasbatas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan penjelasan bahwa Undang-Undang memperbolehkan tindakan penyadapan kepada Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesai, Penyidik, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dalam tindak pidana tertentu yang dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dalam kenyataan sekarang ini memang tidak dapat dipungkiri bahwa penyadapan (cyber Espionage) merupakan sarana yang sangat membantu para aparatur penegak hukum terutama dalam mengusut kejahatan luar biasa (extraordinary) dan membantu menghadapai berbagai bentuk tindak pidana dengan modus baru yang semakin sulit dilacak dan semakin sulit pembuktiannya. Perlu juga difikirkan dan dicari jalan keluar berkaitan dengan sifat penyadapan yang pada dasarnya merupakan suatu tindak pidana, yang dapat menderogasi atau bahkan meniadakan hak privasi sesorang atau hak asasi manusi itu sendiri. Meskipun prihal penyadapan telah diatur secara tegas dan jelas dalam masing-masing undang-undang sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, namun dalam hal ini masih terdapat kekosongan norma hukum (recht vacuum) di bidang penyadapan. Kekosongan hukum tersebut tidak lain dikarenakan masih banyaknya ketidakjelasan mengenai konsep penyadapan, ketidakjelasan mengenai prosedur dan mekanisme penyadapan, atau bahkan terjadi tumpang tindih pengaturan (dualisme norma) sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tentu akan berpengaruh pada pelaksanaannya. Dikatakan demikian karena di undang-undang yang satu tindak penyadapan dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana, sedangkan di undang-undang lainnya tindak penyadapan justru merupakan kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Contoh Kasus Cyber Espionage

1. RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool)

Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

2. FOX

Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

 

3.2  Solusi Pencegahan Cyber Espionage

  1. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
  2. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
  3. Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
  4. Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
  5. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
  6. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
  7. Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
  8. Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
  9. Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
  10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

 

3.3  Cara Atau Upaya Pencegahan

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

 

  1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
  3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
  4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

1.1  Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positif, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiatan memata-matai.

1.2   Saran.

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage..

 

Comments