TUGAS PERTEMUAN 13 MAKALAH ILLEGAL CONTENTS
ISI ILEGAL
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK)
Dosen Pengampu : Henny Destiana, M.Kom
Oleh
BAGAS PRAYOGA 12207156
IWAN KUSNANDI 12207073
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI KAMPUS KARAWANG
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai pada mata kuliah Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi (EPTIK) makalah ini berisi tentang Konten Ilegal. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi (EPTIK). Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................ ................................................. ............... i
DAFTAR ISI................................................ ................................................. . ........................ ..ii
BAB I PENDAHULUAN................................................ ................................................. ...... 1
1.1 Latar Belakang................................................ ................................................. .................. 1
1.2 Rumusan Masalah................................................ ................................................. ............. 1
1.3 Maksud Dan Tujuan................................................ ............................................................ .2
BAB II LANDASAN TEORI.................................................. ................................................ ..3
2.1 Kejahatan Dunia Maya.................................................. .... .... .... .... ..... ........................ .... 3
2.2 Pengertian Konten Ilegal............................................ .. .. ........................................ .... .. 4
2.3 Konten Ilegal Tindak Pindana................................................ ... ... .................................... 4
BAB III PEMBAHASAN................................................ ................................................. ....... 6
3.1 Contoh Kasus Konten Ilegal............................................ . ................................................. 6
3.2 Solusi Pencegahan Kejahatan CyberKonten Ilegal................................ .. ..... .. ........ 6
3.3 Cara Atau Upaya Pencegahan.................................................. ..... ..... ..... ..... ..... ...............7
BAB IV PENUTUP................................................ ................................................. ............... 8
4,1 Kesimpulan................................................. ... ... ... ... ................................... ... ... . .............8
4.2 Saran................................................. ................................................. ................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah menggunakannya, tetapi dengan adanya komputer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban umat manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan tindakan melawan hukum. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung begitu cepat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuhnya tindakan-tindakan kriminal yang tinggi dalam dunia komunikasi dan informasi.
Kejahatan dunia maya merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Adanya kejahatan dunia maya telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit menyeimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal adalah KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
1.2 Rumusan Masalah
- Definisi Kejahatan Dunia Maya
- Pemahaman Konten Ilegal
- Apa saja hukum untuk menindak lanjuti kasus kejahatan konten ilegal
- Kasus yang menyangkut konten ilegal
- Bagaimana solusi dari kejahatan konten ilegal
- Bagaimana cara menangkap konten ilegal
1.3 Maksud dan Tujuan
- untuk memberikan informasi mengenai kejahatan komputer khususnya konten ilegal.
- Setelah mempelajari makalah ini, diharapkan agar para pembaca dan penulis mampu memahami tentang pengertian konten ilegal, hukum UU ITE yang mengatur konten ilegal, kasus konten ilegal serta solusi permasalahannya.
- Menambah wawasan tantang kejahatan Ilegal Contents.
- Menuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang merujuk pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan kepercayaan, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang menggunakan teknologi komputer untuk perlakuan, pemeriksaan dan penggelapannya. Cybercrime juga dapat diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Kejahatan jenis ini biasanya hanya menggunakan internet sebagai sarana melakukan kriminalitas. Contoh dari tindakan kriminalitas ini adalah carding, mailing list yang digunakan untuk menyebarkan produk-produk bajakan, dan pengiriman email anonim yang berisi spam. Ada banyak jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya sering terjadi di Indonesia antara lain:
1. Akses Tidak Sah ke Sistem dan Layanan Komputer,
2. Pemalsuan Data,
3. Spionase Dunia Maya,
4. Sabotase dan Pemerasan Dunia Maya,
5. Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual,
6. Pelanggaran Privasi,
7. Konten Ilegal.
8. Retak,
9. Kartu.
2.2 Pengertian Konten Ilegal
Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (TI). Konten Ilegal dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau mengganggu umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Konten ilegal menurut pengertian diatas disimpulkan adalah acara menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs yang bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus pelanggaran dan pencemaran nama baik yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak etis. Ketentuan mengenai penularan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memilikinya kiriman Penghinaan/Pencemaran Nama Baik”.
2.3Konten Ilegal Tindak Pindana
Pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “ UU 19/2016” sama seperti Konvensi Kejahatan Dunia Maya, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai kejahatan dunia maya, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Konvensi Kejahatan Dunia Maya tentang tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal.
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang menyampaikan konten ilegal dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengirimkan konten ilegal dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
- Konten Ilegal seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
- Dengan sengaja dan tanpa hak, maksudnya dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa tindakan “ distribusi” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melalui jalur kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tanpa kepentingan yang sah.
Perbuatan pelaku terkait konten ilegal dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang memuat konten ilegal
- Membuat dapat mengakses informasi elektronik yang memuat konten ilegal
- Memfasilitasi aktivitas penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat konten ilegal (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
BAB III
PEMBAHASAN
Pornografi (cyberporn), Cyberporn merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan materi yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa. Dalam hal ini Pemerintah telah mengeluarkan berapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
3. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
4. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
3.2 Solusi Pencegahan Kejahatan Cyber Konten Ilegal
1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuai keinginan hati.
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak memungkinkan orang lain mengakses secara leluas.
3. Melakukan modernisasi hukum pidana beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah kejahatan dunia maya serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan perjanjian bantuan timbal balik yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
3.3 Cara Atau Upaya Pencegahan
Membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilant-ampilan yang menghindari berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security, anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi. Kesimpulan yang dapat diperoleh mengenai Konten Ilegal merupakan langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam pemberantasan konten ilegal dengan melakukan modernisasi hukum pidana nasional dan hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan . investasi dan transaksian kasus-perkara yang berhubungan dengan konten ilegal cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah konten ilegal serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan konten ilegal baik pidana maupun hukum.
4.2 Saran.
Setiap pengguna aktif internet harus selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan dunia maya yang dapat mengancam setiap waktu secara sadar atau tidak. Pengguna internet harus memberikan perlindungan diri terhadap data pribadi yang diunggah ke dalam media sosial internet ataupun dalam media penyimpanan perangkat komunikasi. Penegakan hukum atas kasus kejahatan di dunia maya agar lebih tegas dalam mengalim hukuman pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Comments
Post a Comment